Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Istana Jelaskan Alasan Jokowi Pidato Berbahasa Indonesia di Sidang Umum PBB
23 September 2020 10:10 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi untuk kali pertama membacakan pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Rabu (23/9). Menariknya, pembacaan pidato yang dilakukan secara virtual itu menggunakan Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menjelaskan alasan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato Jokowi. Heru mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia sudah sangat tepat untuk menjunjung tinggi bahasa yang digunakan masyarakat Indonesia.
"Alasannya ya kan pertama memang lebih bagus Bahasa Indonesia toh di sana di sana disiapin translator, semua negara ya. Ada Inggris, Prancis ada bahasa Arab begitu kan," kata Heru kepada kumparan, Rabu (23/9).
Heru juga mengatakan, para pemimpin negara yang mendengar pidato Presiden Jokowi tak akan keberatan karena mereka memiliki penerjemah sendiri.
"Jadi bahasa tak jadi kendala kan sudah pakai headset masing-masing ya. Kedua, kita kan negara besar juga ya. Yang berikutnya lebih baik bahasa Indonesia sehingga mereka bisa menerjemahkan dengan pas begitu," ucap Heru.
ADVERTISEMENT
Selain itu Heru mengatakan kebanggaan menggunakan bahasa asli juga harus diterapkan meski berada di agenda resmi kenegaraan yang di dalamnya terdapat para tokoh dari tiap negara.
Sebagai contoh, seperti yang dilakukan pemimpin negara lainnya seperti Jepang hingga negara Eropa yang tetap menggunakan bahasa mereka sendiri dalam agenda internasional.
"Kan contohnya juga Jepang. Jepang kan pemerintahannya sangat mendukung bahasa Jepang walaupun dia bisa Bahasa Inggris dan beliau nggak berbahasa Inggris kan. Misalnya dubes Jepang courtesy call kan kadang-kadang terjemahan kan. Di luar negeri nih contohnya," kata Heru.
"Begitu juga ada beberapa negara seperti itu dan saya punya pengalaman lama di luar negeri mereka masing-masing mempertahankan bahasannya contoh di Eropa kan ada ada Bahasa Jerman, Prancis, Inggris," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Perpres Pejabat Negara Pidato dengan Bahasa Indonesia di forum Internasional.
Heru menuturkan, pidato Jokowi yang menggunakan bahasa Indonesia juga sudah sejalan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 63 itu, Jokowi mengatur seluruh pejabat negara untuk berpidato dengan Bahasa Indonesia dalam forum internasional. Aturan itu berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
"Seharusnya begitu," lanjutnya.
Ada beberapa hal menarik yang termaktub dalam Perpres tersebut. Salah satunya kewajiban para pejabat RI menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya di berbagai forum baik nasional maupun internasional, seperti di forum PBB.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hal itu kemudian diperjelas di Pasal 7 dan Pasal 9.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Penggunaan bahasa Indonesia juga digunakan oleh pejabat ingin pidato di forum internasional seperti PBB , ASEAN, dan saat kunjungan kerja.
ADVERTISEMENT
"Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," demikian bunyi Pasal 18.