Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Prasetyo Hadi memberi keterangan pers di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Prasetyo mengatakan kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.

Prajurit TNI berbaris saat bertugas sebagai pasukan upacara penyambutan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut salinan Perpres itu telah diterima Kemhan untuk ditindaklanjuti.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ucap Rico kepada kumparan, Kamis (30/7).

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Rico, kenaikan Tukin ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja TNI dan Kemhan. Terlebih, Rico menyebut, sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima kenaikan Tukin, meski beban kerja terus bertambah.