Istana Jelaskan Salah Ketik UU Cipta Kerja: Pasal 6 Harusnya Merujuk ke Pasal 4

5 November 2020 10:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).  Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
zoom-in-whitePerbesar
Rapat terbatas perdana Presiden Joko Widodo bersama menteri kabinet Indonesia Maju menggunakan pembatas dari kaca akrilik di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, meluruskan sejumlah kekeliruan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pasal yang 'hilang' pada Pasal 5.
ADVERTISEMENT
Pada penjelasan Pasal 6, dijelaskan bahwa pasal tersebut merujuk kepada Pasal 5. Namun, Dini mengatakan seharusnya yang dirujuk adalah Pasal 4.
"Sebetulnya bukan tidak ada ayatnya, tapi Pasal 6 itu salah rujuk. Harusnya merujuk kepada Pasal 4 huruf (a) terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, sesuai konteks dari pasal 6 tersebut," kata Dini kepada kumparan, Kamis (5/11).
Pasal 5 di Dokumen Omnibus Law. Foto: Dok. Istimewa
Dini mengatakan perbaikan akan dilakukan. Kemensetneg akan membahasnya bersama DPR dan Kementerian Perekonomian sekaligus untuk menyisir apakah ada kesalahan lain sehingga dapat segera diperbaiki.
"Soal langkah apa yang akan diambil ke depan, DPR, Setneg dan tim Kemenko Perekonomian sepakat untuk duduk bersama, melakukan penyisiran sekali lagi untuk melakukan identifikasi atas kesalahan pengetikan/rujukan yang masih ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perbaikan naskah, kata dia, juga akan ditentukan sembari memperhatikan perkembangan judicial review yang sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen Omnibus Law. Foto: Dok. Istimewa
"Mekanisme perbaikan naskah akan ditentukan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan yang ada. Termasuk proses permohonan judicial review yang pada saat ini sudah didaftarkan ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan kekeliruan dalam UU tersebut tak mengubah substansi yang ada. Sebab kesalahan bersifat teknis administratif.
"Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," kata Eddy, Rabu (4/11).