Istana: Lambang Kepresidenan Sejak 1958 Bintang, Bukan Garuda

7 Mei 2020 17:46 WIB
comment
68
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy cek gudang dan distribusi sembako di Koja, Jakarta Utara.  Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy cek gudang dan distribusi sembako di Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
Jagat Twitter sempat dibuat ramai oleh beberapa akun yang menanyakan dan mempersoalkan lambang Kepresidenan yang dianggap berubah dari Garuda menjadi Bintang dengan padi dan kapas.
ADVERTISEMENT
Kicauan itu muncul menyusul paket sembako bantuan Presiden yang terus bergulir dan dikemas dalam tas berlambang bintang dengan padi dan kapas dengan tulisan "Presiden RI".
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan tak ada perubahan pada lambang kepresidenan. Sejak 1958 wujudnya adalah bintang dengan padi dan kapas.
"Lambang Kepresidenan yang berupa bintang, padi dan kapas sudah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Sedangkan Lambang Kepresidenan pada kop surat diatur dalam Permensesneg Nomor 10 Thn 2010 tentang Juklak Tata Surat Kepresidenan RI," kata Setya kepada kumparan, Kamis (7/5).
Setya membantah lambang Kepresidenan adalah garuda sebagaimana diributkan di Twitter. Apalagi Garuda dibubuhi lingkaran 'Presiden Republik Indonesia', yang tidak diketahui sumbernya.
ADVERTISEMENT
Garuda adalah lambang negara, bukan lambang kepresidenan.
Ilustrasi Istana Bogor. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Dia meminta masyarakat mengecek ketentuan soal ketentuan lambang negara.
"Permen 10 Tahun 2010 TSK (Tata Surat Kepresidenan) mengadopsi PP 42/1958, Lambang Kepresidenan dikembalikan menjadi bintang, padi, kapas karena karena kop yang digunakan selama itu berupa bintang padi, padi, " tegasnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
https://kumparan.com/topic/corona