Istana Minta Paskibraka Tetap Berjilbab pada Pengibaran Bendera di IKN

15 Agustus 2024 10:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan jawaban kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta pada Sabtu (20/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan jawaban kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta pada Sabtu (20/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono meminta Paskibraka putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
โ€œKami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,โ€ kata Heru dikutip dari Antara, Kamis (15/8).
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Mereka yang berjilbab harus melepas jilbabnya berdasar peraturan BPIP 2024. Foto: X/ @jokowi
Heru Budi yang terlibat dalam penyelenggaraan upacara HUT RI ini mengaku menyaksikan Paskibraka putri yang berjilbab tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu (14/8) pagi.
Heru yang juga Pj Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Disebutkan, BPIP telah berkoordinasi dengan kantor Sekretariat Presiden. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Pengukuhan Paskibraka DKI Jakarta di Balai Kota. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Pernyataan BPIP Sebelumnya

Sebelumnya, BPIP menyebut Paskibraka 2024 tak berjilbab pada 2 acara. Yakni saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus dan pengibaran bendera 17 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Kebijakan terbaru BPIP ini membuat Paskibraka putri yang berjilbab memakai jilbabnya saat latihan, baik gladi kotor dan gladi resik, dan melepasnya saat pengukuhan 13 Agustus โ€” yang kemudian memicu kehebohan itu.
ADVERTISEMENT
Pengukuhan Paskibraka DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (14/82/2024). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Perubahan kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
Anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X, berusia 16-17 tahun. Berikut persyaratan Paskibraka 2024 yang dikeluarkan BPIP yang harus diteken disertai meterai Rp 10.000:
Persyaratan Paskibraka 2024. Foto: BPIP