Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istana Pastikan Tak Akan Terlibat di Sidang Sengketa Pilpres
27 Maret 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nama Presiden Jokowi sering disebut di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3). Salah satunya, Jokowi dinilai tidak netral karena cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden Dini Purwono memberi sinyal Istana tidak menyiapkan pembelaan atau tim hukum jika nantinya dimintai keterangan oleh MK. Ia menegaskan, dalam sengketa ini pemerintah tidak termasuk dalam pihak yang bersengketa.
"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres, dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ia menegaskan, perselisihan hasil pilpres adalah ranah MK. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan juga telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima hasil pemilu yang ditetapkan KPU.
"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN menyebut nama Jokowi dalam permohonan yang disampaikan ke MK. Tim AMIN menilai, Jokowi yang cawe-cawe merupakan bentuk ketidaknetralan di Pilpres 2024.
“Bahwa meskipun alasan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa dirinya ikut campur (cawe-cawe) dalam Pemilu adalah untuk kebaikan bangsa dan negara, namun alasan dimaksud tentu tidak masuk akal karena bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo akan berlaku adil manakala anaknya turut serta dalam kontestasi politik,” bunyi permohonan Tim Hukum AMIN.
Berdasarkan cawe-cawe itu, pihak AMIN menyimpulkan bahwa Jokowi telah berlaku tidak adil dalam melaksanakan tugasnya sebagai presiden serta terbukti menguntungkan salah satu pasangan dalam Pemilu. Perbuatan itu dianggap melanggar sumpah jabatan Presiden dan melanggar peraturan UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Jokowi juga disebut telah menyalahgunaan fasilitas negara terkait pemanggilan BIN. Jokowi pun menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Selain itu, Jokowi disebut menggerakkan kepala desa untuk pemenangan Prabowo-Gibran. Potensi atau nilai tawar kepala desa itu kemudian diduga dikerahkan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.