Istana: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Sesuai Arahan Jokowi, Antisipasi Corona

28 Maret 2020 11:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyambut baik keputusan KPU untuk menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Juru Bicara Presiden Fadjroel Fachman mengatakan, penundaan tahapan pilkada sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sebagai salah satu upaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
"Pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020," lanjut dia.
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Meski demikian, Fadjroel mengatakan jadwal pemungutan suara Pilkada masih dibahas apakah akan ikut ditunda atau tidak. Hal itu tergantung perkembangan penangan virus corona.
"Penundaan tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan COVID-19," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan penundaan tahapan Pilkada tidak melanggar UU dan prinsip demokrasi.
ADVERTISEMENT
"Demokrasi dan pilkada langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020. Walaupun ada penundaan tahapan pilkada, sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut," tandas dia.
Adapun tahapan Pilkada yang ditunda yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.