news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Istana: PP 35/2020 Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme

27 Juli 2020 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PSI, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PSI, Dini Shanti Purwono. Foto: Iqbal Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pada 7 Juli 2020. Aturan tersebut merevisi PP Nomor 7 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan PP tersebut merupakan wujud komitmen Jokowi dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Aksi Solidaritas Lawan Terorisme di Blitar Foto: Antara/Gema Mayer
Dini menyatakan, melalui PP tersebut negara menutupi setiap kerugian nyata yang diderita setiap korban. Bentuk perlindungan yakni berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (27/7).
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan saat meninjau Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr
Dini menambahkan, korban pelanggaran HAM berat dan terorisme yang ingin mendapat kompensasi bisa mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak yang bisa mengajukan ialah korban, keluarganya, atau ahli waris.
ADVERTISEMENT
"Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK," ucapnya.
***