Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pada 7 Juli 2020. Aturan tersebut merevisi PP Nomor 7 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dini menyatakan, melalui PP tersebut negara menutupi setiap kerugian nyata yang diderita setiap korban. Bentuk perlindungan yakni berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.
"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," ujar Dini dalam keterangannya, Senin (27/7).
Dini menambahkan, korban pelanggaran HAM berat dan terorisme yang ingin mendapat kompensasi bisa mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak yang bisa mengajukan ialah korban, keluarganya, atau ahli waris.
ADVERTISEMENT
"Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK," ucapnya.
***