Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sempat menyatakan presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu. Namun, Istana menegaskan hingga saat ini, Jokowi tidak ada jadwal untuk ikut berkampanye bagi salah satu paslon.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, kan, belum ada rencana kampanye," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kemensetneg, Jakarta, Senin (29/1).
Dalam aturan perundang-undangan, pejabat negara harus mengajukan cuti kepada presiden jika ingin berkampanye atau ikut dalam kegiatan kampanye. Artinya Jokowi harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Ari menyebut, apa yang disampaikan Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma pada (24/1), dalam konteks menjawab pernyataan wartawan terkait menteri yang ikut kampanye. Jawaban Jokowi juga disampaikan secara normatif.
"Jadi mengenai apakah beliau pada saat itu menyatakan kampanye, kan, beliau tidak. Beliau pada saat itu justru menyatakan ini aturannya dan mengenai kampanye sampai saat ini belum ada rencana untuk berkampanye," tuturnya.
Demikian pula dengan pernyataan Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, yang mengajak ayahnya untuk berkampanye. Ari mengatakan, Jokowi pasti akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Presiden selalu melihat koridor aturan yang ada dan beliau pasti mematuhi konstitusi dan aturan itu," tegasnya.
Ari menyebut, mekanisme cuti ini bukan hal yang baru. Hal ini pun pernah dilakukan ketika Jokowi maju sebagai incumbent pada Pilpres 2019 lalu.
"Kalau teman-teman mengikuti presiden tahun 2019, kan, incumbent. Ya, petahana, beliau juga kampanye. Nah, dalam kampanye itu juga diatur mekanismenya, cuti. Saya kira ini bukan hal yang baru. Tetapi intinya adalah presiden akan mengikuti aturan," pungkasnya.