Istana: Presiden Ingin RUU KKR Masuk Prolegnas Prioritas 2020

4 Desember 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono (kiri) di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewacanakan penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Untuk itu, pemerintah mendorong pembahasan RUU KKR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono usai menghadiri pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah stakeholder hukum dan HAM di Kemenkopolhukam, Rabu (4/12).
"Kalau dari Presiden sendiri jelas, ya, bahwa hari ini kita mulai FGD dan dari pemerintah sudah masukan usulan-usulan untuk RUU dalam Prolegnas. Dalam usulan pemerintah sudah ada RUU KKR, masuk dalam salah satu prioritas untuk Prolegnas 2020," kata Dini.
Dini menuturkan, keinginan untuk memasukkan RUU KKR masuk Prolegnas prioritas merupakan bentuk realisasi janji Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.
"Untuk Prolegnas 2020, jadi itu merupakan daripada Presiden Jokowi memberikan suatu realisasi daripada janji yang disampaikan kepada beliau. Bukan hanya janji kampanye saja tapi akan bekerja semaksimal mungkin," ujar Dini.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sejauh ini pembahasan KKR masih dalam tahap pemetaan kasus dan brainstorming. Ia berharap agar pembahasan KKR di Prolegnas dapat diselesaikan secepatnya.
"FGD hari ini brainstroming, kemudian (kalau) sudah masuk dalam Prolegnas sebisa mungkin maksimal (bekerja) sebelum Prolegnas berikutnya. Jangan sampai enggak selesai, mudah-mudahan tahun depan lah (selesai)," pungkasnya.
Selain Dini, turut hadir dalam FGD tersebut Guru Besar Hukum UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Peneliti LIPI Siti Zuhro, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, dan koordinator jaringan Gusdurian sekaligus perwakilan masyarakat sipil Alissa Wahid.
KKR sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
MK kemudian meminta agar UU KKR baru bis sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Perundangan itu bahkan sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.
Akan tetapi, karena alasan yang tak jelas Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR tersebut tak kunjung disahkan.