Istana Respons Putusan MK Anggota Polri Jabat di Luar Struktur Harus Pensiun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di ANTARA Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun merespons putusan ini.

Keputusan MK ini mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau mengundurkan diri bila bertugas di luar struktur.

“Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan... apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” ucap Pras di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).

Pras menyebut, keputusan MK ini bersifat mengikat. “Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan, final and binding,” tambahnya.

“Ya, iya (dijalankan) lah. Sesuai aturan kan seperti itu,” ucap Pras.

Lantas, apakah istana akan meminta anggota Polri di luar struktur untuk pensiun?

“Ya, kalau aturannya seperti itu kan,” jawab Pras.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Gugatan tersebut diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon yakni Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).