Istana Sebut Dirjen Bisa Diangkat Bukan dari ASN: Ada Proses Bidding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan seorang direktur jenderal (dirjen) di kementerian tidak harus berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pun mencontohkan salah satu mantan Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid.

"Dulu kita punya Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilman Farid, bukan ASN. Jadi enggak apa-apa, kan ada proses bidding. Jadi sekarang dimungkinkan yang dari bukan kementerian itu untuk ikut proses bidding untuk menjadi pejabat,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5).

Pernyataan ini menanggapi polemik penunjukan langsung Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasan, penunjukan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara.

"Ini juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi negara kita, Bapak Presiden," jelasnya.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama di Kantor Kemenkeu, Jumat (23/5/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Hasan juga menekankan pengangkatan pejabat eselon 1A, termasuk dirjen, memang merupakan kewenangan langsung Presiden.

"Dan untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti Deputi di kantor saya, Deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden. Jadi kira-kira seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pengangkatan Dirjen Pajak terbaru tetap mengikuti prosedur dan berdasarkan usulan resmi dari Menteri Keuangan.

"Secara prosedur diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menteri Keuangan. Saya lupa tanggal 13 atau 14 Mei. Diusulkan oleh Menteri Keuangan," tandas dia.