Istana Sebut Penyadapan Presiden oleh Listyo Sigit dkk Mengarah Perbuatan Makar: Bahayakan Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Istana menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara juga dinilai dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurut Prasetyo, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyadapan, tetapi juga menyangkut penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal.

“Juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.

Ketika ditanya dasar Istana menilai kasus tersebut mengarah pada perbuatan makar, Prasetyo mengatakan dugaan penyadapan dilakukan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara.

“Itu tadi kan sudah saya sampaikan ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara,” kata Prasetyo.

Menurutnya, dugaan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut informasi yang dimiliki kepala negara dan pejabat negara.

“Nah, ini kan sesuatu yang yang luar biasa, gitu loh,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan pemerintah juga belum mengetahui motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Jadi, kita tidak-tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” kata Prasetyo.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Ia mengatakan informasi yang dimiliki kepala negara dapat bersifat sangat sensitif sehingga apabila diperoleh secara ilegal berpotensi membahayakan kepentingan negara.

“Nah, karena kalau sudah berbicara kepala negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif,” ujarnya.

“Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi-informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negaranya,” lanjut Prasetyo.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, serta penghapusan data elektronik. Polisi menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat, politikus, jurnalis, pengusaha, dan kelompok masyarakat sipil.