Istana Sebut Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan PTN dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan PTN dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc.

"Sudah (ditandatangani)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/2).

Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Ia menyebut Perpres tersebut tinggal menunggu waktu untuk diberlakukan. "Tinggal kita berlakukan," ujarnya.

Prasetyo mengatakan, persentase kenaikan gaji hakim ad hoc dan hakim karier tidak jauh berbeda. Namun, dia tidak merinci besarannya.

"Secara persis sih gak (sama), tapi tidak jauh berbeda," tandasnya.