Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR RI pada akhirnya mengabulkan pemberian amnesti Baiq Nuril. Namun, prosedur yang harus dilalui belum selesai, setelah amnesti dikabulkan, Ketua DPR harus mengirim surat rekomendasi pemberian amnesti kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, barulah Jokowi menerbitkan Keppres pemberian amnesti. Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan Istana akan segera mengurus proses pemberian amnesti. Apalagi, DPR sudah sepakat mengabulkan amnesti.
"Kalau dari DPR sudah diberikan, maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti. Bisa (Keppres)," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7).
Terlepas dari apa yang diputuskan DPR, Moeldoko menegaskan pemerintah selalu mendengarkan opini publik terkait amnesti Baiq Nuril. Aspirasi masyarakat ini, kata Moeldoko kemudian disampaikan Jokowi sebelum akhirnya mengirim surat kepada DPR agar memberikan amnesti kepada Baiq.
"Jadi kalau kita mengenali prosesnya Baiq Nuril, bahwa pemerintah mendengarkan pandangan publik, pandangan yang bersangkutan, seperti yang kemarin itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik menyikapi kejadian itu, dan itu semua kita terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke Presiden," lanjutnya.
Aspirasi masyarakat tersebut, lanjut Moeldoko, juga sudah dikaji dengan pertimbangan hukum yang matang. Sehingga, Jokowi tidak asal dalam meminta pertimbangan kepada DPR untuk memberi amnesti ke Baiq Nuril.
"Semua itu sebagai bahan pemerintah untuk meng-endorse ke DPR, nah DPR nanti membuat pertimbangan. Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amnesti itu akan dilakukan," pungkasnya.