Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Istana Soal Efisiensi Anggaran: Pelayanan Publik-Bansos Tak Dikurangi
7 Februari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit![Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Fisipol UGM, Rabu (11/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jet7g6tnbrwg2e9gbycv07f9.jpg)
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran kementerian/lembaga. Kepala PCO, Hasan Nasbi memastikan kementerian/lembaga yang terpangkas anggarannya itu tidak akan mengurangi anggaran untuk layanan publik.
ADVERTISEMENT
“Pelayanan publik tidak dikurangi. PSO, Public Service Obligation tidak dikurangi. Belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” kata Hasan kepada wartawan di Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2).
“Arahan dari Presiden sudah jelas bahwa pelayanan publik, kemudian Public Service Obligation (subsidi), belanja pegawai itu bukan, bantuan sosial itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” lanjutnya.
Hasan mengatakan nantinya kementerian/lembaga akan menyesuaikan penghematan itu dengan kebutuhan tugas dan fungsinya. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial juga dipangkas.
“Program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya, manfaatnya bagi publik itu ditiadakan, perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, perjalanan dinas dikurangi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Hal tersebut sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga total Rp 360 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar KL yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.