Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc: Sudah Dihitung, Tinggal Diteken Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di press room Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di press room Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membeberkan perkembangan terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Prasetyo bilang, kenaikan gaji ini tinggal diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).

Prasetyo mengatakan, penghitungan terkait kenaikan gaji ini sudah rampung. Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pun sudah dilakukan.

"Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya. Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi," jelas Prasetyo.

kumparan post embed

Hanya saja, berapa besaran kenaikannya, belum disampaikan secara rinci. Namun dalam waktu dekat akan segera diteken.

"Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden," ujar dia.

Sebelumnya, Prabowo membeberkan dirinya bakal menaikkan gaji hakim ad hoc. Besaran kenaikan gaji disesuaikan dengan karier hakim tersebut.

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia Aidil Akbar, Ade Darussalam, Siti Noor Laila, Sugiyanto, dan Titu Tumuli menyampaikan pendapat saat RDPU dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO