Istana soal Silang Pendapat Menteri soal Natuna: Prinsipnya Satu Suara

Invasi kapal ikan asing asal China di perairan Natuna, Indonesia, pada akhir Desember 2019 disoroti banyak pihak. Masalahnya, kapal-kapal asing itu didampingi oleh China Coast Guard (CCG).
Persoalan masuknya China di Natuna ini seakan tidak satu suara. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan Indonesia tak akan pernah mengakui nine dash line (klaim wilayah perairan) China atas daerah perairan Natuna.
Sikap tegas Retno berlanjut dengan dikirimkannya nota protes atas tindakan China yang melanggar batas kedaulatan Indonesia.
Namun, respons berbeda datang dari dua menteri Presiden Joko Widodo, yakni Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Keduanya dinilai tak tegas untuk menyelesaikan pelanggaran China di perairan Natuna.
Ada Luhut yang meminta persoalan ini tak perlu dibesar-besarkan. Lalu Prabowo menyebut masalah ini akan diselesaikan secara damai.
"Pemerintah harus satu suara." Dr Mas Achmad Santosa, SH, LLM, ahli hukum dan pendiri Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)
Menanggapi pernyataan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju, juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mencoba meluruskannya.
"Pada prinsipnya semua satu suara," ucap Fadjroel kepada kumparan, Sabtu (4/1) malam.
Menurutnya, Jokowi belum sampai maju untuk menyelesaikan persoalan ini dengan China. Dan untuk sementara pernyataan sikap baru lewat Menlu Retno.
"Lewat Menlu saja," kata dia singkat.
Fadjroel lalu menyampaikan pernyataan Jokowi yang menyatakan pemerintah tidak akan berkompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
"Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia," kata Jokowi yang disampaikan Fadjroel.
Jokowi telah memberikan arahan agar pemerintah harus bersikap tegas, sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna.
Selain mengirimkan nota protes, Menlu Retno juga telah memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk menyampaikan protes Indonesia.
Menurut Retno, datangnya kapal coast guard itu merupakan bentuk pelanggaran China terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama Unclos 1982," ujar Retno Marsudi di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/1).
"Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Unclos 1982," sambungnya.
