Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Istana soal Tatib Baru DPR: Pemerintah-DPR Tak Ada Polemik
7 Februari 2025 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit![Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jj8ytqkppvn414fsstt6p8c6.jpg)
ADVERTISEMENT
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi tidak ada masalah dengan tata tertib baru DPR. Hasan mengeklaim, pemerintah dan DPR tidak ada polemik.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dengan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Dalam tatib baru, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test oleh DPR. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pemerintah.
Beberapa jabatan publik itu di antaranya adalah KPK termasuk Dewas KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Hakim MK yang dipilih melalui DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Panglima TNI, hingga Kapolri.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan hasil rekomendasi yang dilakukan DPR RI tidak mengikat ke luar lembaga lain.
“Iya (tidak mengikat) jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
Dasco menegaskan, revisi tata tertib ini dilakukan sebagai penguatan fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan pemerintah.
“Ini kan revisi tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR,” katanya.