Istana soal Tatib Baru DPR: Pemerintah-DPR Tak Ada Polemik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi tidak ada masalah dengan tata tertib baru DPR. Hasan mengeklaim, pemerintah dan DPR tidak ada polemik.

“Sejauh ini saya rasa enggak ada polemik. Polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dengan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

Dalam tatib baru, DPR kini bisa mengevaluasi jabatan publik yang diemban melalui mekanisme fit and proper test oleh DPR. Hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada pemerintah.

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Beberapa jabatan publik itu di antaranya adalah KPK termasuk Dewas KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung, Hakim MK yang dipilih melalui DPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Panglima TNI, hingga Kapolri.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan hasil rekomendasi yang dilakukan DPR RI tidak mengikat ke luar lembaga lain.

Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran Kabinet Merah Putih dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

“Iya (tidak mengikat) jadi kita mungkin sekadar nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah, menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).

Dasco menegaskan, revisi tata tertib ini dilakukan sebagai penguatan fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan pemerintah.

“Ini kan revisi tatib itu kan hanya berlaku internal untuk mendorong kinerja pengawasan DPR,” katanya.