Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemkot Tegal misalnya, akan memberlakukan lockdown lokal selama 4 bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Kebijakan ini dibuat setelah salah satu warga Kota Tegal positif virus corona. Sedangkan Pemkot Tasikmalaya akan memberlakukan lockdown lokal mulai 31 Maret usai 5 warganya positif corona.
Fenomena tersebut tentu diperhatikan pemerintah pusat. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menyatakan hingga saat ini Presiden Jokowi belum berpikir untuk lockdown.
Ia menegaskan, keputusan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga pemda tak punya dasar hukum yang kuat untuk memutuskan lockdown secara sepihak.
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai keputusan wali kota, mereka sendiri menamakan isolasi wilayah. Meski tidak ada dasar hukumnya," ujar Juri saat dihubungi, Minggu (29/3).
Untuk itu, kata dia, pemerintah akan meminta gubernur setempat dan Kementerian Dalam Negeri agar berkomunikasi dengan daerah yang sepihak melakukan lockdown lokal. Sehingga rencana tersebut diurungkan.
"Nanti gubernur dan Kemendagri yang akan komunikasi dengan kepala-kepala daerah itu," ucapnya.
Juri mengerti para kepala daerah tersebut peduli terhadap kesehatan warganya. Namun ia meminta lockdown tak dilakukan sepihak.
"Kepala daerah diberi kewenangan untuk melindungi warganya dengan menerapkan sebagai daerah tanggap darurat," tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!