Istana Tanggapi Aksi Tutup Logo KPK: Jokowi Tahu Harus Berbuat Apa

9 September 2019 8:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penolakan terhadap Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Sejumlah pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menilai aksi tersebut tak perlu dilakukan. Menurutnya, tanpa ada aksi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahu apa yang harus dilakukan untuk KPK.
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kemarin 'kan ada pegawai demonstrasi sampai menutup lambang KPK, jangan teman-teman di situ baik pegawai melakukan menggalang opini. Tidak usah menggalang opini, karena pemerintah tahu apa yang hendak pemerintah lakukan, pemerintah tahu. Presiden tahu," kata Ali kepada kumparan, Senin (9/9).
Ali menyebut, KPK merupakan lembaga yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah air. Sehingga, menurutnya, KPK sebaiknya tidak menggalang opini publik.
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
"Kenapa begitu? Karena KPK itu lembaga hukum. Dia tidak bisa sebagai wadah dalam rangka menggalang opini politik, jangan masuk di wilayah itu. Jadi, demonstrasi jangan memberikan kesan mereka menekan DPR dan pemerintah, Pak Jokowi tahu apa yang harus dia lakukan. Pak Jokowi ngerti," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aksi penutupan logo KPK dilakukan di empat titik. Yakni, logo di atas gedung KPK, logo di bagian kanan dan kiri gedung, serta di bagian depan gedung KPK. Peserta berorasi dan melakukan aksi simbolik menutup logo dengan kain hitam.
Aksi penutupan logo KPK dengan kain hitam oleh sejumlah pegawai KPK. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan, penutupan logo-logo KPK itu bermakna bahwa jalan untuk pemberantasan korupsi masih panjang.
"Ini hanya simbol saja, ditutup dengan kain hitam mengingatkan bahwa ada jalan panjang yang harus kita lalui di negeri ini. Daripada sekadar membahas UU KPK yang kita harap tadinya kalaupun ada perubahan itu memperkuat, bukan memperlemah," tutur Saut.
Saat ini, DPR tengah menunggu Jokowi mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk kementerian dan lembaga terkait membahas RUU KPK dengan DPR. Sebab, dalam rapat paripurna, seluruh fraksi di DPR setuju adanya RUU KPK.
ADVERTISEMENT
Usulan itu berasal dari lima politisi parpol pendukung pemerintah. Mereka adalah Masinton Pasaribu (F-PDIP), Risa Mariska, (F-PDIP) ada Taufiqulhadi (F-NasDem), Ahmad Baidowi (F-PPP), Saiful Bahri Ruray (F-Golkar), dan Ibnu Multazam (F-PKB).
Ada sejumlah pasal yang diselipkan DPR dalam RUU KPK. Yakni, wacana menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengubah kewenangan penyadapan, membentuk Dewan Pengawas yang dipilih DPR, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
Juga, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Seluruh poin tersebut dianggap melemahkan wewenang KPK sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi.
ADVERTISEMENT