Istana Terima Surat Pemberitahuan Wamenkumham Tersangka KPK, Segera Lapor Jokowi

1 Desember 2023 17:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Surat diterima dari KPK pada Jumat siang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (1/12).
Menurut Ari, surat tersebut nantinya akan dilaporkan ke Presiden Jokowi. Saat ini, Jokowi sedang berada di Dubai untuk menghadiri KTT COP28.
"Rencananya Bapak Presiden kembali ke Tanah Air hari Minggu, 3 Desember 2023," ujar Ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
Kasus Wamenkumham bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Dalam kasus yang menyeret Eddy, ada empat pihak yang disebut telah ditetapkan tersangka, tiga penerima dan satu pemberi. Meski identitas dan konstruksi kasusnya belum dibeberkan KPK.
ADVERTISEMENT