Istilah Baru Pemerintah: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM

7 Januari 2021 11:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Penanganan corona di Indonesia memang rumit. Bukan saja soal caranya, tapi istilah yang dipakai pemerintah berubah-ubah. Kini, muncul istilah baru yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
Apa itu?
Kebijakan ini diumumkan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1) kemarin.
Saat pengumuman, Airlangga hanya menyebut pembatasan, bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang sudah berlaku sebelumnya. Lalu, pada acara diskusi di BNPB Kamis (7/1) pagi ini, diketahui istilah itu adalah PPKM.
Dalam undangan BNPB, acara itu berjudul “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah”. Kemudian dalam paparan awal, Airlangga juga menyebutnya pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Foto: Satgas COVID-19
Airlangga menyebut pembatasan ini rujukannya adalah UU dan PP 21 tentang PSBB. Secara teknis, pembatasan ini ternyata diatur melalui Kemendagri yang diturunkan lagi menjadi peraturan daerah (Perda).
"Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan Bali dan hari ini rencananya DKI," ucap Airlangga, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
PPKM diberlakukan pada kab/kota yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria sebagai berikut:
Pada daerah yang memenuhi kriteria tersebut, maka gubernur/bupati/wali kota menerbitkan peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat.
Di antaranya work from home (WFH) 75%, tempat makan atau restoran buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mal dibatasi sampai pukul 19.00 , dine in tetap dibolehkan sampai 25 persen sisanya take away, tempat ibadah hanya 50 persen.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.