Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istimewanya Andhi Pramono: Biaya Rumah Sakit-Kuliah Anak Dibayarin Pengusaha
22 November 2023 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nikmatnya menjadi seorang Andhi Pramono . Eks pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI ini keperluan sehari-harinya dibayari pengusaha. Bahkan perkara sakit dan biaya kuliah anak diduga memakai uang yang ia terima dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dari dakwaan Jaksa KPK terhadap Andhi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (22/1).
Dalam dakwaan, Andhi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
Nilai uang yang diterima Andhi fantastis, mencapai Rp 50.286.275.189 dan USD 264,500 (Rp 3.800.871.000) serta SGD 409,000 (Rp 4.886.970.000). Jika dijumlahkan mencapai Rp 58.974.116.189.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan Andhi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Jumlah uang mencapai Rp 58 miliar itu diterima Andhi dari sejumlah pengusaha saat ia menjabat di sejumlah jabatan.
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima melalui sejumlah rekening atas nama Andhi Pramono dan atas nama orang lain alias nominee yakni: Rony Faslah; Sia Leng Salem; Kamariah; Iksannudin; Radiman; Nur Kumala Sari; Yanto Andar; dan Kamariah.
Daftar penerimaan uang Andhi Pramono:
1. Pengusaha sembako di Karimun Suriyanto: Rp 2.375.000.000;
2. Penerimaan melalui Rony Faslah: Rp 2.796.300.000;
3. Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo: Rp 1.526.145.860;
4. Pengusaha importir dan PPJK Rudi Hartono: Rp 1.170.000.000;
5. Pengusaha bidang ekspor impor Rudy Suwandi: Rp 345.000.000;
6. Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin: Rp 360.000.000;
Dari penerimaan tersebut, di antaranya digunakan untuk membayar rumah sakit Andhi Pramono dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak Terdakwa," ucap jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
7. Beneficiary owner dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa, Hasim dan La Hardi: Rp 952.250.000;
8. Beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi: 480.000.000;
9. Penerimaan lainnya berjumlah Rp 7.076.047.006.
10. Penerimaan dalam bentuk uang tunai seluruhnya Rp 4.176.850.000;
11. Penerimaan dalam bentuk mata uang asing: Rp 4.472.430.000;
12. Penerimaan lain Rp 1.420.162.000 dan Rp 20.830.020.130.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan pasal 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.