Istimewanya Mobil Audi yang Disopiri Sugeng hingga Masuk Rombongan Polisi
ยทwaktu baca 3 menit

Mobil Audi A6, sebelumnya disebut A8, yang disopiri Sugeng Guruh Gautama (41) bisa masuk rangkaian kendaraan polisi Polda Metro Jaya. Menjadi pertanyaan mengapa Audi itu bisa begitu istimewa?
Rombongan polisi dari Polda Metro Jaya itu sendiri hendak melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP pada 20 Januari 2023 di lokasi pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs di daerah Ciranjang, Cianjur, Jabar.
Kemudian di dalam rangkaian, masuk mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan Sugeng Guruh dan ditumpangi Nur (23), anaknya yang masih 2 tahun, serta baby sitter.
"Nur diminta suaminya untuk masuk ke dalam rangkaian. Suaminya ini orang yang bertugas di dalam rombongan itu," beber Yudi Junadi, pengacara Sugeng, Senin (30/1).
Yudi menerangkan, Audi itu milik seorang perwira polisi berpangkat kompol yang bertugas di Polda Metro Jaya, yang juga merupakan suami dari Nur. Nur dalam jumpa pers sebelumnya menyebut inisial suaminya D.
"Di dalam BAP itu dituangkan, majikan Sugeng itu Ibu Nur dan seorang perwira polisi," jelas Yudi.
Sugeng bekerja sudah beberapa bulan untuk Nur dan suaminya yang tinggal di apartemen di kawasan elite Kuningan, Jaksel. Selain Audi, mereka juga memiliki Mercy dan Fortuner.
Saat kecelakaan menimpa Selvi, Audi itu memakai pelat nopol B 1482 QH. Polisi itu menyebut nopol itu palsu dan nomor asli mobil itu B 999 LS.
"Mobil Audi itu, kan, sehari-hari pakai pelat nopol Polda Metro, yang kemudian disebut polisi nopolnya tak sesuai (palsu)," tegas Yudi.
Belakangan disebut pelat B 1482 QH adalah pelat milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.
Yudi menegaskan, apabila orang biasa mana mungkin berani memakai pelat Spripim Polda Metro.
Pengacara Ungkap Kejanggalan
Yudi juga menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait kasus kecelakaan yang menimpa Selvi yang juga mahasiswinya di kampus Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Selain menjadi pengacara Sugeng, Yudi juga menjadi pengacara keluarga Selvi.
"Ketika terjadi tabrakan, kenapa polisi tidak ada yang turun memberi pertolongan? Ini menyangkut nyawa manusia. Memangnya mereka dalam keadaan darurat? Olah TKP, kan, bisa diundur, lagian kalau ada tindak pidana, kan pelaku bisa langsung diamankan sama rombongan polisi ini," urai Yudi.
Karena itu dia menyayangkan rombongan polisi Polda MetroJaya yang tetap melaju saat ada kecelakaan yang menimpa Selvi hingga meninggal dunia.
Ini soal nyawa manusia, lho," kata Yudi.
Sugeng kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah sebelumnya dinilai kabur dan masuk DPO. Sugeng dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Saat ini Sugeng telah ditahan.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.
