Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istri-Anak Diperkosa Penghuni Kos, Kasus Mandek 6 Tahun di Polres Solo
19 Desember 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Yudi Setiasno yang istri dan anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Surakarta tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Meski sudah 6 tahun berlalu namun kasus ini tak kunjung mendapatkan kejelasan.
Sambil menangis, Yudi bercerita bahwa istri dan anaknya diperkosa oleh salah satu penghuni kos miliknya. Namun bukannya mengejar pelaku, polisi justru menuduh Yudi sebagai tersangka.
Yudi bahkan sempat ditahan di ruang penyidik selama 3 hari tanpa kejelasan.
“Saya dikurung, enggak dikasih makan,” cerita Yudi sambil menangis di ruang rapat, Kamis (19/12).
“Di mana, Pak?” tanya Ketua Komisi III Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang penyidik itu semuanya ada videonya disuruh pipis, disuruh apa, di ruangan itu,” cerita Yudi.
Yudi juga bercerita bahwa ia diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa ia bersalah.
“Saya disuruh tanda tangan BAP yang, enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya, maksudnya apa gitu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Yudi mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Propam Polda Jawa Tengah, tapi tak kunjung direspons.
“Saya sudah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman semua bahkan ke Propam Polda,” katanya.
Komisi III Minta Kapolda Jateng Tindak Lanjuti
Menyikapi kasus ini, Komisi III pun mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.
"Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY," ujar Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti pelanggaran kode etik profesi atas dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.
ADVERTISEMENT
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut," ujar Habiburokhman.
Korban juga dijanjikan mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.
"Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti temen-temen berkoordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III," kata Habiburokhman.