Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Istri Bripka Arfan Saragih mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (29/3). Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Bripka Arfan, Fridolin Siahaan.
ADVERTISEMENT
“Per hari ini kami menyambut baik dari penawaran yang diberikan oleh LPSK untuk permohonan perlindungan oleh LPS. Jadi hari ini, kami resmi secara online mengirimkan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Dolin kepada kumparan (29/3).
“Besok rencana ke LPSK Medan guna untuk menyerahkan secara langsung berkas ke LPSK, secara online kita sudah resmi masuk dan sudah diterima oleh LPSK pusat, serah terimanya fisik besok akan dilakukan di LPSK Medan,” sambung Dolin.
Dolin menyampaikan permohonan itu dilayangkan untuk melindungi istri Bripka AS ke depannya. Sebab, istri Bripka AS, Jeni Irene, jadi satu-satunya saksi yang mengetahui kasus penggelapan dari almarhum AS.
Di samping itu, Dolin juga menyampaikan bahwa istri Bripka Arfan juga memenuhi pemeriksaan lanjutan oleh Ditreskrimum pada Rabu (29/3) terkait kematian Bripka AS.
ADVERTISEMENT
Selain istri dari Bripka AS, pemeriksaan juga dilakukan terhadap adik almarhum AS.
“Hari ini pemeriksaan lanjutan terhadap istri almarhum disertai 1 orang tambahan saksi, adik dari almarhum sendiri,” kata Dolin.
Bripka Arfan tewas pada 6 Februari lalu di kawasan tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Ia tewas pasca menggelapkan uang wajib pajak kendaraan sebesar 2,5 miliar dan berjanji akan membongkarnya.