Istri Bupati Kapuas Tersangka KPK adalah Anggota Komisi III DPR NasDem

28 Maret 2023 13:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat Foto: NasDem
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat Foto: NasDem
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Ery Egahni adalah Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan dan HAM. Ery menjadi anggota DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem," ucap Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.
"Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
ADVERTISEMENT