Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Istri Gubernur Papua Lukas Enembe , Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari panggilan penyidik KPK . Sejatinya keduanya diperiksa sebagai saksi pada Rabu (5/10) di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada Tim Penyidik," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10).
Sikap istri dan anaknya ini mengikuti jejak sang ayah. Lukas sudah dua kali dipanggil yakni sebagai saksi dan tersangka oleh KPK, tetapi juga tak hadir. Namun Lukas disertai alasan, yakni karena kondisi kesehatannya yang tengah turun.
Belum diketahui apa yang hendak didalami oleh penyidik KPK terhadap istri dan anak Lukas ini. Namun diduga masih terkait dengan aktivitas Lukas ke luar negeri menggunakan private jet.
Sebab, dalam beberapa waktu terakhir ini, sejumlah saksi yang diperiksa KPK terkait dengan penggunaan jet pribadi itu. Diduga Lukas menggunakan private jet itu bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Revy Dian Permata Sari sebagai Direktur Asia Cargo Airlines.
"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE [Lukas Enembe] dan keluarga," kata Ali beberpa waktu lalu.
Belakangan ini, KPK juga kerap memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan Lukas menggunakan private jet ini. Mulai dari bos hingga pramugari perusahaan private jet.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah membeberkan temuannya bahwa Lukas tercatat diduga beberapa kali menggunakan private jet ke luar negeri. Seperti pada 04 Juni 2022 penerbangan dari Singapura-Makassar-Jayapura. Lukas diduga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK.RDA.
Kemudian 10 Juli 2022 dari Singapura-Timor Leste-Australia menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA. Terakhir pada 15 Agustus 2022 penerbangan Singapura-Manado-Jayapura dengan private jet Hawker 900XP/PK-RDA.
ADVERTISEMENT
Terkait ketidakhadiran memenuhi panggilan, istri dan anak Lukas Enembe diminta kooperatif memenuhi pemanggilan ulang. KPK belum membeberkan kapan panggilan itu dilayangkan.
"KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," kata Ali.
Di sisi lain, Ali juga mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mempengaruhi saksi agar tidak hadiri panggilan KPK. Sebab itu bisa terkualifikasi perintangan penyidikan dan ada konsekuensi pidananya.
"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ucap Ali.
Belum ada pernyataan dari pihak Lukas Enembe mengenai pemanggilan KPK tersebut.
Istri dan anak Lukas dipanggil untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Lukas sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini.
Diduga kasus Lukas terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
Tak hanya itu, kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, KPK belum berhasil memeriksa Lukas. Sudah dua kali surat panggilan tidak dipenuhi Lukas Enembe dengan alasan sakit. Dua surat panggilan ialah sebagai saksi dan tersangka.
Sementara, surat panggilan kedua sebagai untuk pemeriksaan sebagai tersangka segera dilayangkan kembali oleh KPK kepada Lukas Enembe.