Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Diperiksa KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris MA Hasbi Hasan (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai saksi. Namun, keduanya menolak diperiksa.

Keduanya ialah Ida Nursida (PNS) dan Widad Zahra Adiba (mahasiswa). Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Kamis kemarin.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa keduanya sempat memenuhi panggilan penyidik. Namun, sesuai KUHAP, keduanya diberikan opsi apakah bersedia untuk bersaksi atau tidak.

"Kedua saksi hadir dan Tim Penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/8).

"Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," sambungnya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta 'orang dalam' MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan 'suntikan dana' dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.