Istri dan Anak SYL Bakal Jadi Saksi di Sidang Pengadilan Tipikor Senin 27 Mei

24 Mei 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa KPK bakal menghadirkan istri dan anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (27/5). Mereka akan dikonfirmasi mengenai aliran uang dari hasil korupsi anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
“Diagendakan pada persidangan berikutnya di hari Senin (27/5),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/5).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sebelumnya juga menyebutkan bahwa keluarga SYL yang bakal dihadirkan adalah istrinya, Ayun Sri Harahap, serta dua anaknya, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita Syahrul.
Pelantikan Ketua DPP Garnita Malahayati NasDem, Indira Chunda Thita Syahrul, Minggu (26/1/2020). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Termasuk juga cucu SYL bernama Andi Radisya Melati Tenri. Ketiganya disebut dalam persidangan turut menikmati dan memanfaatkan uang Kementan yang diduga hasil pungli dan gratifikasi.
Meyer menjelaskan, anggota keluarga SYL boleh menolak menjadi saksi. Tapi ketiganya tetap memungkinkan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, yakni untuk Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Keduanya adalah mantan anak buah SYL yang turut terdakwa dalam kasus korupsi Kementan.
ADVERTISEMENT
Jadi, kata Meyer, anak-istri SYL memiliki hak ingkar sebagai saksi eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut. Tapi tidak untuk dua terdakwa lain.
“Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada Kasdi dan Hatta, dia tidak bisa mengundurkan diri di situ,” jelas Meyer di PN Jakarta Pusat.
“Setidaknya, kita periksa di dua perkara itu, mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ,” imbuhnya.
Selain anggota keluarga SYL, Jaksa KPK juga akan memanggil pedangdut Nayunda Nabila ke persidangan. Salah satu orang yang disebut sebagai asisten Thita yang turut menerima honor dari Kementan.
Pihak lain yang bakal dihadirkan adalah Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni serta staf ahli SYL bernama Joice Triatman.
ADVERTISEMENT