Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Istri di Jember Laporkan Suami Meninggal ke Bank Biar Utang Rp 750 Juta Lunas
16 Januari 2025 20:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Rakhmad Habibi (30) dan Indah Suryaningsih (38) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan dan pemalsuan yang nilai kerugiannya Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan modus yang dilakukan pasutri itu dengan memalsukan identitas saat mengajukan syarat pinjaman ke bank. KTP hingga Kartu Keluarga (KK) diganti dengan nama Ahmad Hidayat dan Suryani.
"Kegiatan atau perbuatan yang dilakukan adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim, cabang baru yang ada di Jember, untuk mendapatkan kredit sebesar 750 juta rupiah," kata Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi Pers di Mapolres Jember, Kamis (16/01/2025).
Terungkapnya kasus itu, lanjut Bayu, setelah salah satu notaris mengadu ke bank terkait sejumlah kejanggalan. Notaris tersebut membantu proses kredit dari para pelaku.
Selain itu, keanehan lainnya saat mendekati masa berakhirnya masa kontrak, sang istri melapor ke bank bahwa suaminya telah meninggal. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pinjaman. Namun ternyata laporan kematian tersebut palsu.
ADVERTISEMENT
"Berawal dari adanya kejanggalan dalam perjalanannya. Sebelum berakhir masa kontrak, yang bersangkutan melaporkan kepada Bank Jatim bahwa kreditur atau Saudara Ahmad Hidayat telah meninggal dunia di bulan November 2024. Informasinya meninggal di wilayah Banyuwangi," ungkap Bayu.
"Sehingga atas dasar tersebut, diharapkan kreditur hilang kewajibannya, untuk membayar kewajiban kredit kepada Bank Jatim," sambungnya.
Bank Rugi
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah diselidiki akhirnya ditemukan pemalsuan dokumen.
"Sehingga sebabkan Bank Jatim alami kerugian, kurang lebih Rp 750 juta," ucapnya.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, pasutri itu diduga juga menduplikasi atau membuat sertifikat palsu sebanyak dua buah.
"Selain dari sertifikat palsu, kita juga menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau Dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan. Termasuk beberapa buku tabungan, kemudian buku nikah yang juga dipalsukan, serta kartu bank atau ATM yang sudah kami isikan dari yang ini bersangkutan," sambungnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 268 KUHP. Kemudian juga terkait dengan Undang-Undang Kependudukan dan Data Pribadi.
"Ancaman hukuman antara 4-6 tahun penjara," tegasnya.