Istri di Makassar Dianiaya 3 Hari Sebelum Dibunuh & Jasadnya Dicor Suami

18 April 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekonstruksi kasus istri dibunuh dan dicor suami dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024) Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rekonstruksi kasus istri dibunuh dan dicor suami dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024) Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polrestabes Makassar melakukan rekonstruksi kasus istri dibunuh dan dicor suami dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4) siang.
ADVERTISEMENT
Rekontruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian atau rumah korban, di Jalan Kandea 2, Lorong 116, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel. Polisi menghadirkan tersangka, Hengki Talik (43).
Berdasarkan pantauan kumparan, rekonstruksi ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh polisi, untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Sebab, warga memadati lokasi dan emosi kepada pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib, mengatakan kegiatan rekonstruksi ini turut menghadirkan semua unsur terkait dalam penanganan kasus, seperti jaksa dan pengacara.
"Jadi rekonstruksi ini ada 51 adegan, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka," kata Ngajib kepada wartawan di lokasi.
Rekonstruksi kasus istri dibunuh dan dicor suami dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024) Foto: Dok. kumparan
Ia menjelaskan, adegan yang diperagakan tersangka mulai dari saat cekcok dengan istrinya, Jumatia, hingga penganiayaan yang membuat istrinya tewas.
ADVERTISEMENT
"Mulai dari pertama terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku, kemudian penganiayaan yang dilakukan selama tiga hari sampai meninggal dunia," sebutnya.
Dalam penganiayaan itu, lanjut Ngajib, tersangka menggunakan tangan kosong hingga balok kayu.
"Dari hasil pemeriksaan Labfor memang didapatkan ada beberapa akibat dari benturan-benturan sebagaimana dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku. Yang dilakukan pemeriksaan kedokteran Forensik didapatkan beberapa bagian yang menjadi titik daripada penganiayaan," katanya.
Meski demikian, dari rekonstruksi itu polisi mengaku belum mendapatkan fakta baru.
Warga Minta Hengki Dihukum Mati
Rekonstruksi kasus istri dibunuh dan dicor suami dalam rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024) Foto: Dok. kumparan
Warga memadati lokasi rekonstruksi kasus suami bunuh dan cor istri dalam rumah. Mereka tampak geram dan emosi ketika tersangka memperagakan cara menghabisi nyawa istrinya, Jumiati.
Warga yang geram teriak-teriak dan meminta agar tersangka diberikan hukuman berat. "Hukum mati saja Pak!" teriak warga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perbuatan Hengki ini terungkap setelah bertahun-tahun peristiwa pembunuhan terjadi. Dia membunuh istrinya sendiri pada 2017 dan mengecor mayatnya.
Kasus mulai terungkap berawal saat Vivi (17 tahun), melaporkan ayahnya atas kasus penganiayaan yang menimpanya di Polrestabes Makassar. Tapi, malah terdapat fakta lain.
Sang ayah juga ternyata terlibat penganiayaan yang menewaskan ibunya, Jumatia.
Polisi yang mengetahui itu, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Hengki di Jalan Dg. Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel.
Hingga saat ini, Hengki telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar. Dia sangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana.