Istri di Parung Panjang Lapor KDRT tapi Tak Diproses, Polisi Minta Maaf

17 November 2023 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (tengah). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Bogor akhirnya menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial M (52), warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pengaduan KDRT itu sempat kurang mendapatkan respons yang baik dari oknum anggota Polsek Parung Panjang. Keluhan itu bahkan disampaikan seorang warga melalui media sosial X dan viral.
"Cape banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga kepolsek Parungpanjang dengan kondisi babak belur abis dipukuli suaminya. Sama polisi disuru pulang, bawa surat-surat KTP /KK dan surat nikah," tulis di akun tersebut.
Kasus KDRT itu kemudian kembali dilaporkan ke Unit PPA Polres Bogor dan langsung ditindak lanjuti.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
"Sudah kita ambil alih. Kita lakukan pemeriksaan, termasuk yang memviralkan," ujarnya.
Rio menyebut, pihaknya sudah menetapkan suami korban berinisial IJ (58) sebagai tersangka. Menurut Rio, kasus ini bermula saat korban meringkuk kesakitan saat bangun tidur di pagi harinya. Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas dan ditemukan luka lebam di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
"Kejadian tersebut bermula ketika korban tidur bersama pelaku di suatu kamar. Kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan dilihat salah satu anak korban," kata Rio.
Meski begitu, polisi masih mendalami motif kekerasan ini. "Untuk pemicunya masih didalami, ketika bangun pagi, luka karena benda tumpul karena lebam-lebam. Kondisi terkini sudah stabil," tuturnya.
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Anggota Polsek Parung Panjang Diperiksa

Lebih lanjut, Rio menilai dua anggota Polsek Parung Panjang yang menjalani tugas saat laporan KDRT tersebut kurang profesional. Oleh sebab itu, keduanya kini tengah diperiksa.
"Ada dua. Jadi mungkin kurang paham anggota tersebut tentang perkara tersebut. Sehingga minta dokumen yang tidak seharusnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Rio menyampaikan permohonan maaf terkait adanya peristiwa tersebut.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami, saya akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari rekan rekan semua seluruh lapisan masyarakat, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,"pungkasnya.
ADVERTISEMENT