Istri Eks PM Malaysia Bantah Curi 43 Perhiasan Senilai Rp 300 M

7 Juni 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosmah Mansor istri dari Mantan Perdana Menteri Najib Razak. Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
zoom-in-whitePerbesar
Rosmah Mansor istri dari Mantan Perdana Menteri Najib Razak. Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
ADVERTISEMENT
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, membela diri dalam kasus hilangnya puluhan perhiasan milik sebuah perusahaan asal Lebanon senilai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pertama kali muncul sebulan setelah sang suami berhenti menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan Negeri Jiran.
Dikutip dari The Star, di hadapan Pengadilan Tinggi wanita yang terkenal dengan penampilannya yang glamor itu mengaku tidak bertanggung jawab atas hilangnya 43 buah perhiasan milik Global Royalty Trading. Rosmah merasa tidak mencuri apa pun dan gugatan perusahaan ini terhadap dirinya tidak valid.
Dalam pernyataan pembelaannya pada Selasa (7/6), Rosmah mengungkapkan puluhan perhiasan yang tidak disebutkan apa saja jenisnya tersebut telah disita dan dibawa oleh pemerintah Malaysia saat rumahnya digerebek polisi.
Dan jika perhiasan itu hilang, sambung dia, maka polisi dan pemerintah yang justru harus bertanggung jawab atas kerugian Global Royalty Trading.
ADVERTISEMENT
“Saya tegaskan di sini bahwa pernyataan bahwa perhiasan tersebut dibawa oleh polisi dan pemerintah Malaysia ada benarnya, karena perhiasan yang hilang itu ditemukan bersama mereka,” ujar Rosmah.
Rosmah Mansor, istri Najib Razak. Foto: REUTERS/Stephen Morrison/Pool/File Photo
Wanita berusia 72 tahun itu menjelaskan, semua perhiasan yang terlibat disimpan di tempat yang sama ketika disita dan dibawa oleh polisi.
Menurut dia, dengan kasus skandal korupsi senilai miliaran dolar yang telah menimpa sang suami dan keluarganya yang saat ini terjerat hukum, tidak masuk akal apabila Rosmah yang menyimpan perhiasan yang dimaksud.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa semua barang berharga milik saya dan keluarga saya disita, karena itu, tidak mungkin saya menyimpan perhiasan bernilai jutaan pada saat saya tidak diizinkan bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rosmah juga membantah bahwa dia telah meminta perusahaan Global Royalty Trading untuk memberikannya perhiasan-perhiasan itu — seperti yang dikatakan dalam gugatan.
Pengakuan Rosmah, perhiasan tersebut diberikan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan, demi menarik minat dan kepercayaan para pelanggannya (endorse).

Duduk Perkara

Adapun kasus perihal hilangnya ke-43 perhiasan itu berakar pada 26 Juni 2018 — ketika Global Royalty Trading selaku penggugat, menjadikan Rosmah sebagai tergugat.
Rosmah dituntut pembayaran sebesar USD 20 juta (sekitar Rp 300 miliar) untuk 44 buah perhiasan yang dikirimkan kepadanya untuk dia pilih tetapi tidak dikembalikan seutuhnya.
Menurut pernyataan gugatan, penggugat mengeklaim bahwa hanya satu dari 44 perhiasan tersebut yang berada dalam tahanan polisi.
ADVERTISEMENT
Setahun kemudian, pada 28 Agustus 2019 pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Mahathir Mohamad melalui pernyataan tertulis dari Inspektur Polisi G/15177 Foo Wei Min (yang diajukan dalam kasus perdata), mengatakan salah satu dari 44 perhiasan ini berada di tangan polisi.
Rosmah Mansor istri dari Mantan Perdana Menteri Najib Razak usai menjalani persidangan hari ini (04/10/2018). Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Global Royalty Trading kemudian mencabut gugatannya untuk sementara dan mengintervensi proses hukum pemerintah Malaysia terhadap OBYU Holdings, pemilik perhiasan yang disita oleh polisi di bawah Undang-Undang Anti Pencucian Uang.
Pada 11 Maret 2020, Hakim Muhammad Jamil Hussein mengabulkan permohonan Global Royalty Trading untuk memeriksa perhiasan yang disita oleh polisi.
Namun, kasus ini tak berhenti di situ.
Merasa ada yang tidak beres, Global Realty kemudian kembali mengajukan gugatan baru untuk merebut 43 perhiasan yang hilang dari Rosmah.
ADVERTISEMENT
Menurut surat gugatan terakhir yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada 29 Maret, perusahaan tersebut telah mengambil langkah hukum melalui pengacaranya, David Gurupatham & Koay, dengan menunjuk Rosmah sebagai tergugat tunggal.