Ilustrasi Perceraian

Istri Gugat Cerai Suami, Apakah Anak Tetap Mendapat Nafkah?

20 Januari 2021 14:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Permasalahan suami-istri kerap kali berujung perceraian. Apalagi dalam hal permasalahan yang tidak ditemukan titik temunya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, anak-anak sangat penting untuk diperhatikan bila memang perceraian adalah opsi yang dilakukan. Termasuk masalah nafkah terhadap anak-anak bila terjadi perceraian.
Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perceraian Foto: Pixabay
Seperti misalnya contoh kasus di bawah ini:
Saya adalah seorang istri yang sudah dikaruniai 3 anak. Namun, di sisi lain, saya merasa bingung dan dibohongi dari awal pernikahan dengan suami.
Saat awal menikah, suami menyatakan kami akan tinggal di rumah sendiri. Namun nyatanya, hingga pernikahan di tahun ke-6, kami masih tinggal dengan mertua. Selain itu, suami sering melakukan tindakan zalim seperti menonton video dewasa yang sering berujung pertengkaran.
Dengan kondisi seperti ini, apakah dengan alasan-alasan di atas, saya dapat mengajukan gugatan cerai dengan ketentuan saya dan anak tetap mendapatkan nafkah? Jika bisa, berapa nafkah yang mungkin saya terima?
Ilustrasi pasangan bercerai. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Hanna Marissa, S.H., M.Commerce., pengacara yang tergabung dalam Justika:
ADVERTISEMENT
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan dan kami turut prihatin atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Pada dasarnya, setiap orang yang sudah menikah dapat mengajukan gugatan cerai apabila keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga sudah tidak tercapai dan tidak ada jalan selain bercerai. Akan tetapi, alangkah lebih baik jika Ibu membicarakan terlebih dahulu dengan suami untuk permasalahan-permasalahan yang ada dalam rumah tangga sebelum bercerai.
Seperti contoh, untuk kebiasaan suami yang sering menonton video dewasa, dapat dibicarakan dengan konsultan pernikahan atau psikolog untuk mengetahui alasan-alasan suami Ibu melakukan hal tersebut dan solusi apa yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Ilustrasi Perceraian. Foto: Getty Images/KatarzynaBialasiewicz
Namun, apabila Ibu merasa perceraian adalah hal terbaik yang dilakukan untuk masa depan keluarga, secara hukum Perdata dan hukum Islam, Ibu dan anak-anak (terlebih jika anak-anak masih di bawah umur) mempunyai hak untuk dibiayai oleh Suami.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 C :
"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri".
Berdasarkan ayat tersebut, Ibu berhak mendapatkan nafkah sesuai dengan perintah atau keputusan Pengadilan dan berdasarkan kemampuan finansial suami.
Perlu Ibu ketahui, jika Ibu ditalak oleh suami, maka sesuai dengan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami Ibu wajib memberikan nafkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk besarnya nafkah-nafkah tersebut tidak dapat ditentukan jumlah pastinya, karena memerlukan keputusan Hakim dalam masalah tersebut. Kami sarankan Ibu dapat berkonsultasi dengan Advokat/Pengacara yang ahli dalam bidang Perceraian agar hak-hak Ibu dapat dipenuhi secara hukum.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten