Istri hingga Anak Gus Dur Hadiri Acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI

29 September 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri hingga anak Gus Dur menghadiri acara silaturahmi kebangsaan MPRI RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri hingga anak Gus Dur menghadiri acara silaturahmi kebangsaan MPRI RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar agenda silaturahmi kebangsaan dengan keluarga presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, tampak Keluarga Presiden ke-4 RI K.H.Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid menghadiri silaturahmi kebangsaan bersama pimpinan MPR RI.
Kedatangan keluarga Gus Dur ini disambut langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Hadir pula dalam acara ini, mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD hingga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Terlihat jajaran MPR seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.
Jajaran pimpinan MPR ini terlhat menyalami Sinta Nuriyah. Sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid hingga Faisol Riza juga turut hadir.
MPR sepakat mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini, setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB secara khusus meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.
Tap MPR Nomor II/MPR/2001 isinya tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid,” demikian usulan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa di ruang paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT