Istri Irjen Sambo Belum Diperiksa, Timsus Masih Teliti Berkas Laporan

5 Agustus 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum menjadwalkan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Alasannya, penyidik masih meneliti berkas perkara kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.
ADVERTISEMENT
"Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).
Putri diketahui melaporkan Brigadir Yosua atas dugaan pelecehan seksual dan pengancaman ke Polres Jakarta Selatan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
Kasus itu sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan. Namun kini, penanganan kasus itu dipegang tim khusus.
Agus melanjutkan, nantinya tim khusus juga akan mengaudit hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemungkinan penyidik akan minta audit oleh timsus untuk progresnya," kata Agus.
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, sebanyak 3 Jenderal dicopot dari jabatannya. Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan bekas Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada 22 anggota Polri lain yang diperiksa oleh tim khusus terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana terkait tewasnya Brigadir Yosua.
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan.