Istri Irjen Sambo Isolasi Usai dari Luar Kota, Memang Ada Aturannya Ya?

13 Juli 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi menyebut, rumah yang jadi tempat penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E di Jalan Duren Tiga, Jaksel, adalah rumah singgah sementara bagi anggota keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
"Bahwa rumah tersebut adalah rumah singgah, jadi selama pandemi, rumah tersebut dipakai oleh keluarga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Budhi menerangkan, pada saat peristiwa terjadi, rumah tersebut digunakan keluarga Irjen Ferdy Sambo yang baru pulang dari luar kota untuk isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes PCR.
"Apabila anggota keluarganya yang baru saja keluar pulang dari luar kota melakukan tes PCR, sambil menunggu hasil PCR keluar maka akan melakukan isolasi di rumah tersebut adalah rumah persinggahan," ujarnya.
Budhi tidak menjelaskan keluarga Sambo baru datang dari kota mana. Namun, berdasar penelusuran, kota tersebut adalah Magelang, Jateng.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
Lantas memang ada aturan resmi setelah ke luar kota harus isolasi? Atau Irjen Ferdy Sambo dan keluarga memang memiliki aturan sendiri?
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-308/PB/2020 tanggal 09 April 2020 tentang penegasan Biaya/Belanja yang Dapat Dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat COVID-19 Satuan kerja (Satker) dapat menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan karantina/isolasi mandiri tersebut dengan biaya dapat dibebankan pada APBN.
Aturan ini menyebut ASN dan Anggota Polri/TNI yang berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) tidak dapat melakukan isolasi mandiri optimal di rumah/tempat tinggalnya.
Karantina/isolasi mandiri dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan mess/asrama/wisma atau sejenisnya yang dimiliki oleh masing-masing Satker.
Dalam hal tidak tersedia mess/asrama/wisma, Satker menggunakan penginapan/sejenisnya dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas dan ketersediaan anggaran.
ASN dan Anggota Polri/TNI yang diwajibkan melaksanakan protokol isolasi diri sendiri ditetapkan dengan SK KPA/Kepala Satker.
ADVERTISEMENT
Jadi sebenarnya tidak ada penyebutan wajib isolasi setelah dari luar kota dari aturan ini.
Karantina atau isolasi mandiri sempat diberlakukan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sempat 14 hari, lalu dipotong jadi 3 hari, dan sekarang sudah bebas karantina.
Pembebasan itu sesuai surat edaran nomor 22 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di sana disebutkan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point, PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan, serta menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, PPLN memeriksakan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan beberapa ketentuan lain. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR. Bila suhu normal PPLN dapat melanjutkan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Sementara itu sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E saat hendak melecehkan istri Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Saat kejadian, Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah sebab sedang melakukan tes PCR.
"Iya PCR. Nanti kita tanya (dalam rangka apa). Yang jelas, beliau tidak ada di rumah. Beliau mengetahui kejadian setelah adanya penembakan, yang menelepon pun istri beliau. Kemudian beliau menghubungi Kapolres untuk ke TKP," kata Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (11/7).