Istri Ketahuan Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim Jadi Tersangka KDRT

20 Desember 2024 16:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Melody Sharon (31), istri yang menyeret suaminya saat ketahuan selingkuh, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, AG (35), mengalami luka-luka karena terseret sejauh 200 meter.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di media sosialnya.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan kasus ini berawal saat korban memergoki istrinya hendak menjemput selingkuhannya, pada 8 November 2024. Korban lalu menghampiri mobil Melody, namun ditolak.
Melody kemudian melajukan mobilnya. Nahas, kaki AG tersangkut di mobil tersebut. Korban pun terseret.
"Saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Akibat peristiwa itu, Nicolas mengatakan, korban mengalami luka-luka. Kaki kanannya patah.
ADVERTISEMENT
"Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Melody dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Penghapusan KDRT. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Tersangka hari ini kita sudah tahan," ujarnya.