Istri Korban Penusukan Pasutri di Tebet Ternyata Rentenir, Kini Alami Trauma

29 Agustus 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penusukan pasutri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penusukan pasutri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap latar belakang Hayati (43), istri Mat Yusuf. Keduanya merupakan korban penusukan yang dilakukan Edy Rinaldi (40) di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, dalam kesehariannya, Hayati biasa meminjamkan uang ke warga sekitar rumahnya, termasuk pada Edy.
"Dan biasa si korban ini itu meminjamkan uang kepada masyarakat sekitar. Jadi semacam rentenir gitu," ujar Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Kata Bintoro, Edy meminjam uang sebesar Rp 2 juta namun tak kunjung dibayarkan. Hayati pun menagih utang tersebut.
Polisi mengungkap motif kasus penusukan pasutri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun, penagihan utang itu dianggap Edy menyakiti hatinya karena menggunakan kata-kata yang tak pantas.
Edy lalu berencana untuk melakukan penusukan terhadap Hayati dan suaminya, Mat Yusuf. Alhasil, sang suami langsung tewas di lokasi, sementara sang istri mengalami luka-luka.
"Luka korban (suami) yang lumayan serius, ada 5 tempat, 5 tusukan. Demikian juga pihak korban (istri) yang masih dirawat di RS itu ada 4 lokasi tusukan," beber Bintoro.
Lokasi penusukan pasutri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (27/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain mengalami luka-luka, lanjut Bintoro, Hayati juga mengalami trauma berat. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Dari pihak Polres dan Polsek memantau dan memberikan pendampingan korban yang saat ini dirawat di RS Kramat Jati karena mengalami yang alami trauma yang cukup berat," ungkapnya.
Terhadap pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Edy dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati.