Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Istri Lettu Agam Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus UU ITE
16 April 2024 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anandira Puspita (34) menggugat Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Anandira keberatan ditetapkan sebagai tersangka UU ITE kasus perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, rencananya hari ini mengajukan praperadilan (penetapan tersangka)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, Selasa (16/4).
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka Anandira usai mengumbar dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto di media sosial menjadi sorotan publik.
Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca lalu mengirim foto itu kepada Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.
Atas perbuatannya, Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira ternyata juga sempat melaporkan Lettu Agam kasus KDRT ke Pomdam IX/Udayana tahun 2023 lalu. Lettu Agam divonis atau dihukum 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI. Vonis ditetapkan pada 15 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anandira juga melaporkan kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan SPG berinisial N di Kupang, NTT. Berkas perkara perselingkuhan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang, sehingga segera menjalani persidangan.