Istri Minta Cerai Jadi Alasan Suami di Depok Membabi Buta Bacok Keluarga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan golok yang digunakan tersangka menganiaya istri dan membunuh anaknya.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan golok yang digunakan tersangka menganiaya istri dan membunuh anaknya. Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Depok telah menetapkan Rizky Noviyandi Achmad (31) sebagai tersangka penganiayaan terhadap istri berinisial NI (31) dan pembunuhan terhadap anaknya, KPC (11). Tersangka menganiaya istri dan membunuh anaknya karena kesal.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, penganiyaan yang dilakukan Rizky terjadi pada Selasa (1/11) sekitar pukul 05.10 WIB di rumahnya, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Tersangka berbuat keji karena kesal terhadap istri yang minta cerai.

“Tersangka kesal karena korban istrinya kerap cekcok dan minta cerai,” ujar Imran dalam konferensi pers di Polres Depok, Rabu (2/11). Pelaku dihadirkan dalam jumpa pers itu, dia memakai kaus tahanan warna oranye.

Keributan itu dipicu karena NI kesal melihat suaminya kerap pulang pagi. Bahkan saat kejadian Rizky juga baru saja pulang dari rumah temannya.

“Pulang salat subuh (setelah dari rumah temannya) tersangka melihat istrinya telah mengemas pakaian untuk (dibawa) pulang ke rumah keluarganya (orang tua),” kata Imran.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan golok yang digunakan tersangka menganiaya istri dan membunuh anaknya. Foto: Dok. Istimewa

Imran menjelaskan, tersangka sempat menahan istrinya. Sedangkan anaknya yang sudah berpakaian seragam sekolah, rencananya akan diantar istrinya ke sekolah sebelum pulang ke rumah orang tuanya.

Saat itu terjadi pertengkaran di antara keduanya.

“Merasa kesal, secara spontan tersangka mengambil golok di bawah meja dan melakukan penganiayaan,” jelas Imran.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar memperlihatkan golok yang digunakan tersangka menganiaya istri dan membunuh anaknya. Foto: Dok. Istimewa

Tersangka menganiaya terlebih dahulu kepada istrinya hingga luka-luka.

Pandangan pelaku kemudian beralih ke anaknya yang berusia 11 tahun yang telah berpakaian seragam sekolah. Pelaku lalu menganiaya anaknya dengan golok hingga tewas. Sedangkan anaknya yang berusia 1,5 tahun sedang tidur.

“Alasannya karena anaknya yang 11 tahun melihat, tersangka (lalu) melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” ucap Imran.

Imran mengungkapkan, usai melakukan penganiayaan terhadap anak dan istri, tersangka keluar rumah.

Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Imran.