Istri Ngaku Tak Tahu Penghasilan Zarof Ricar, tapi Uang Bulanan Rp 20–30 Juta

28 April 2025 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri dan anak Zarof Ricar menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri dan anak Zarof Ricar menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Dian Agustiani, mengaku tak mengetahui penghasilan yang diterima oleh suaminya selama menjadi PNS di MA. Namun, ia mengungkapkan menerima uang bulanan dari Zarof sekitar Rp 20–30 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi yang menjerat Zarof Ricar sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4).
"Antara ibu dengan Saudara terdakwa. Apakah ibu dijatah atau ibu sudah megang ATM-nya?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (28/4).
"Oh tidak," jawab Dian.
"Seperti apa?" tanya jaksa.
"Dikasih bulanan," tutur Dian.
"Bulanannya seingat ibu berapa?" cecar jaksa.
"Rp 20–30 juta," ungkap Dian.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Jaksa kemudian mencecar Dian soal uang pensiun yang diterima Zarof. Namun, lagi-lagi ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Ibu tahu berapa gaji pensiun terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dian.
"Tidak pernah menanyakan?" cecar jaksa.
"Tidak," timpal Dian.
Lebih lanjut, Dian juga mengaku tidak mengetahui slip gaji atau penghasilan yang diterima suaminya sejak awal perkawinan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," ucap Dian.
"Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?" tanya jaksa.
"Di awal saja," jawab Dian.
"Oh di awal pernikahan?" tanya jaksa.
"Pernah cerita," pungkas Dian.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terungkapnya kasus Zarof ini berawal dari pengusutan kasus Ronald Tannur. Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.