Istri Pengajar Ponpes di Sleman Laporkan Suami-Eks Santri atas Dugaan Perzinaan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum BA (31), Halimah Ginting, memberikan keterangan usai melaporkan suaminya, MNH (45), dan mantan santriwati FN (21) atas dugaan perzinaan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum BA (31), Halimah Ginting, memberikan keterangan usai melaporkan suaminya, MNH (45), dan mantan santriwati FN (21) atas dugaan perzinaan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (23/9/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Seorang perempuan berinisial BA (31), istri MNH atau NH (45), pengajar di Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, melaporkan suaminya dan seorang eks santriwati ke Polda DIY, Rabu (23/9). NH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap eks santriwati tersebut.

BA melaporkan NH dan FN (21), eks santriwati yang menjadi korban NH, atas dugaan perzinaan. Saat ini, FN mengandung bayi dari NH.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/597/IX/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Surat tersebut ditandatangani Ka Siaga III SPKT Polda DIY Kompol Franky WP.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai persetubuhan di luar perkawinan yang sah.

"Kita buat LP ya, terkait dengan perzinaan yang dilakukan oleh NH dan FN. Itu yang kita laporkan," kata kuasa hukum BA, Halimah Ginting, usai membuat laporan.

Halimah mengatakan BA sejak awal hendak melaporkan peristiwa tersebut, tetapi masih menunggu kesiapan psikis kliennya.

"Dan hari ini klien kami sudah stabil untuk melaporkan. Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain, gitu loh. Bahwa ya kalau jadi korban jelas, apalagi dia (BA) punya anak lima. Ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya, dari klien kami," katanya.

Sertakan Sejumlah Barang Bukti

Halimah mengatakan sejumlah barang bukti dilampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya berupa tangkapan layar pesan langsung atau direct message (DM) Instagram antara NH dan FN.

"Buktinya satu tentang DM mereka," katanya.

"Mereka apa namanya, berhubungan seksual secara online. DM lewat IG," ujarnya.

BA sebelumnya curiga kepada NH karena WhatsApp milik suaminya tiba-tiba dikunci. Namun, pada 4 Juli 2026, ponsel tersebut terbuka saat NH menonton YouTube.

"Terus difoto (buktinya). Jadi dia syok, klien kami tuh syok setelah membaca itu. Ya terus kemudian dia ngubungi kakak iparnya menyampaikan itu," katanya.

Selang beberapa waktu, bukti-bukti lain bermunculan, salah satunya percakapan yang menyatakan FN tengah mengandung. Saat itu, usia kandungan FN disebut lima atau enam bulan.

"Dari chat itu juga menyatakan bahwa 'kalau nanti ketahuan ini hamil gimana', gitu. Dan kemudian kan ada USG-nya. Setelah peristiwa itu kan ditespek dan ditanya, 'Bener nggak ini DM-nya?' Dia mengaku ya bener. Jadi dua-dua yang diduga pelaku tuh mengakui bahwa di DM yang difoto oleh klien kami tuh memang bener adanya. Dan memang dia (FN) lagi hamil," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan laporan tersebut.

"Terkait pertanyaan tersebut, kami konfirmasikan bahwa benar Polda DIY telah menerima laporan resmi dari pihak pelapor pada hari ini, 23 September 2026 terkait laporan dugaan peristiwa perzinahan dan laporannya telah diteruskan ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka Kasus Pemerkosaan

Sebelumnya, Polresta Sleman menahan MNH atau NH (45), pengajar di Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap eks santriwati hingga hamil.

"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9).

Cahya mengatakan pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi sekitar Desember 2025 pada pukul 23.00 WIB.

"Terlapor meminta pelapor untuk datang ke salah satu ruangan yang berada di area pondok dengan alasan meminta bantuan kepada pelapor. Setelah itu pelapor mendatangi tempat tersebut sendirian," katanya.

"Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Korban juga mengalami trauma dan tekanan psikis.

Pelaku kini terancam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, seperti jilbab, BH, kaus, rok, hingga celana dalam.