Istri Tanya Hakim Pembebas Ronald Tannur soal Vonis, Dijawab 'Itu Urusanku'

7 Januari 2025 19:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan istri Mangapul, Martha Panggabean, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat sang suami.
Jaksa pun mencecar terkait awal mula Martha mengetahui perkara Ronald Tannur yang diputus suaminya tersebut. Martha mengaku mengetahui kasus Ronald Tannur itu dari saudara iparnya.
Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Mangapul bersama dua Hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ketiganya kemudian dijerat sebagai tersangka dan didakwa menerima suap dalam vonis bebas tersebut. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim.
"Saya tidak mengikuti media sosial juga, saya tidak mengikutinya. Bapak waktu itu mau datang ke Medan, transit di Batam. Dan abang ipar saya memberitakan, itu [kasus Ronald Tannur] sudah putus. Perkaranya viral," ujar Martha dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).
ADVERTISEMENT
Usai mendapatkan informasi tersebut, Martha langsung mengkonfirmasi ke Mangapul. Namun, saat itu suaminya masih tidak bisa dihubungi.
"Setelah kami bertemu, saya tanya, Bapak bilang, 'ya itu urusanku lah. Tidak usah lagi tanya'," terang dia menirukan percakapannya dengan Mangapul.
"Terus, Bapak dengan anak kami yang paling kecil, ada beli-beli buku. Tidak saya tanya lagi. Sampai di situ saja. Malam itu juga Bapak tidak ada cerita," imbuhnya.
Martha menyebut bahwa terkait dengan perkara yang ditangani, suaminya memang tidak pernah bercerita.
"Cuma kadang-kadang dia minta doa. Seperti kemarin menangani kasus Kanjuruhan, 'tolong doakan saya, mau putus', begitu saja. Begitu-begitu, Pak," ucapnya.
Usai penyidik Kejagung melakukan OTT terhadap ketiga Hakim PN Surabaya dan melakukan rangkaian penggeledahan, Martha hanya mengetahui kabar itu dari kakaknya dan pemberitaan dari media.
ADVERTISEMENT
Namun, ia baru bertolak ke Surabaya keesokan harinya usai sang suami ditangkap pada 23 Oktober 2024 lalu.
"Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya 3 jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci," ungkapnya.
Namun, saat ia tiba di Surabaya, hasilnya nihil. Ia tak bertemu sang suami karena sudah diamankan oleh Kejagung. Martha pun mengaku terkejut mendapatkan kabar suaminya ditangkap dan dijerat dalam kasus tersebut.
"Jadi saya capek sekali saat itu, Pak. Capek sekali saya. Saya tidak makan, tidak..., ya, pokoknya saya terkejut lah karena peristiwa ini. Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini," pungkas dia.
Adapun dalam dakwaannya, Mangapul bersama Heru Hanindyo dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Untuk Mangapul, ia didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 125,4 juta. Berikut rinciannya:
Akibat perbuatannya, Mangapul didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT