Istri Tersangka Bantah Suap Kepala BNN Pasaman Barat, Beberkan Bukti Video

21 Mei 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kisruh perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry Am kepada tersangka narkoba terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Putri (nama samaran), istri tersangka (YEL) mengaku diminta uang oleh Irwan untuk mengubah hasil BAP dalam penetapan pasal dari pasal sebagai pengedar menjadi pemakai.
Pengedar dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 diubah menjadi pemakai Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tersangka pengedar mendapat hukuman mati. Sementara pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Irwan kemudian membantah hal tersebut dan menyebut istri tersangka yang justru menyuapnya. Irwan akan melaporkan kasus penyuapan ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Sukria Gaos, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irwan. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pemerasan kepada istri tersangka penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal itu, Putri kembali bersuara. Dia membantah melakukan suap kepada penyidik. Menurutnya, pembayaran uang untuk ganti pasal ini merupakan ide dari Irwan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak ada suap. Dia (Kepala BNN Pasaman Barat) yang punya ide. Dia yang menipu saya," kata Putri kepada kumparan, Sabtu (20/5).
Bukti video
Putri lalu menunjukkan bukti video dua anggota BNN Pasaman Barat mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta yang sebelumnya telah diberikan kepada Irwan.
Ada dua video yang dikirim Putri kepada kumparan. Pertama berdurasi 14 detik dan kedua berdurasi 23 detik. Video pertama, terlihat dua orang diduga anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat berada di rumah Putri.
Satu berpakaian kemeja putih dan satunya lagi kaus putih. Mereka duduk di kursi, sementara amplop berwarna coklat disinyalir berisikan uang Rp 15 juta berada di atas meja depan mereka.
Berikut isi percakapan dalam video :
ADVERTISEMENT
"Bisa saya disuruh push up, bisa dipindahkan langsung. Direvisi di pusat saya pindahkan ke Papua lagi. Bisa itu, karena apa? Karena dia bintang satu, gitu lho. Dia komunikasi langsung dengan inspektorat, dengan orang pusat," begitu kata pria berbaju kaus.
Pada video kedua, terlihat amplop cokelat berisikan uang yang dikembalikan itu telah diterima Putri. Sedangkan dua anggota tersebut pergi mengunakan satu unit mobil.
Menurut Putri uang tersebut dikembalikan pada 26 April 2023, setelah Irwan meminta uang untuk ubah pasal itu diketahui oleh saudara Putri yang merupakan wartawan berdomisili di daerah setempat.
"Video pengembalian uangnya. Dia kembalikan uang setelah diketahui media. Uang ini (padahal) sudah dua bulan lebih di tangannya. (Jadi) apa yang dimaksud saya yang suap? Dia yang minta Rp 25 juta, yang dapat uang saya cuma Rp 15 juta hasil sepeda motor digadaikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bunga (nama samaran) istri tersangka lainnya, juga ikut diminta uang oleh Irwan. Dia juga meminta keadilan karena dituduh telah menyuap penyidik.
"Gimana, ya, saya harus ungkapkan apa yang terjadi. Jujur saya pribadi dari istri tersangka hanya bisa pasrah dengan adanya hukum yang berlaku. Saya tidak pernah suap BNN," tegasnya.
"Malah BNN yang menyarankan mengubah BAP entah apalah itu (namanya) dengan dana Rp 50 juta bagi dua. Saya Rp 25 juta dan satunya lagi (Putri) Rp 25 juta. Berhubung saya orang tak berduit, saya tidak memberikannya, tapi saya selalu ditekan," sambung Bunga.
Tekanan meminta uang itu, kata Bunga, hingga membuat dirinya keguguran saat hamil tiga bulan.
"Dari desakan kaban (Kepala BNN Pasaman Barat) untuk mencarikan dana Rp 10 juta. Uang darimana Rp 10 juta aku cari. Kebun sawit sudah tergadaikan. Apa karena uang semuanya akan dipermudah? hukum macam apa Indonesia ini," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saya istri pelaku tidak minta banyak, hanya ketegasan yang berwajib," imbuhnya.