Istri Tersangka Judol Komdigi Simpan Uang Rp 2 M dan Perhiasan, Disita Polisi

12 November 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 1 lagi tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total ada 19 orang yang ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial D. Ia adalah istri dari tersangka kasus yang sama berinisial A. Statusnya masih DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan dari tangan D disita barang bukti berupa perhiasan, uang tunai hingga mobil.
"D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Ade lewat keterangannya, Selasa (12/11).
Berikut barang bukti yang disita:
1. Uang tunai total Rp 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 SGD, dan 37.000 USD
2. 58 buah perhiasan
3. 6 HP
4. 2 mobil
5. 2 buah jam tangan mewah
6. 1 buku tabungan.
Belum dijelaskan secara rinci identitas dari para pelaku. Sejauh ini, baru ada 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sementara itu, identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.
ADVERTISEMENT