Istri Tersangka Ngaku Diperas Kepala BNN Pasaman Barat: Uang untuk Ganti Pasal

18 Mei 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi narkoba di dalam lapas. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Dua orang istri tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengaku mendapat tindakan pemerasan hingga puluhan juta. Uang ini disebut untuk pengganti pasal dari pengedar menjadi pemakai.
ADVERTISEMENT
Putri (nama samaran), istri dari salah satu tersangka yang ditangkap, mengaku pemerasan ini dilakukan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry Am. Ia memang kenal dengan Irwan lantaran sering ke kafenya.
"Dia (Irwan) sering ke kafe saya, malah digratiskan karaoke. Jadi dia tahu suami saya hanya sekadar pemakai, sudah pernah diajukan rehab ke dia, memang baru secara lisan. Tapi belum terealisasikan, baru perencanaan," ujar Putri saat dihubungi kumparan, Kamis (18/5).
Kemudian, kata Putri, suaminya ditangkap di Kota Payakumbuh akhir Maret 2023 yang merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan tersangka sebelumnya. Namun, Putri mengungkapkan, saat penangkapan barang bukti narkoba tidak dimiliki suaminya.
"Ditangkapnya suami saya, karena ada kawan suami saya yang tertangkap sebelumnya. Tapi barang bukti narkoba tidak ada dimiliki suami saya," katanya.
ADVERTISEMENT
Putri menyebutkan, saat suaminya ditangkap kondisi dia sedang hamil 8 bulan. Ia pun mendatangi kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat bersama adik iparnya pascapenangkapan.
"Saya datang ke kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat. Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat ini. Diminta dalam tiga hari (cari uang), saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," imbuhnya.
"Dia (Irwan) sebut perubahan BAP membayar Rp 25 juta. Saya tanya di mana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Kita saling kenal, masak segitu. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," sambung Putri.
Mendengar kabar itu Putri mengakui stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa mengadaikan sepeda motor miliknya.
ADVERTISEMENT
"Saya stres, panik, lalu digadaikan sepeda motor, dapat uang Rp 15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," jelasnya.
Meskipun telah mengantarkan langsung uang ke ruang kerja, Putri mengungkapkan, Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat meminta eksekusi di tepi jalan. Penyerahan uang pun dilakukan adik ipar Putri dengan seorang anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat.
"Padahal uang sudah saya antar ke ruangannya, disuruhnya adik ipar saya mengantarkan uang ke tepi jalan, menerima anggotanya. Setelah itu, uang tetap dihitung kembali di ruangannya, saya ada di ruangannya. Mungkin takut CCTV atau apalah," jelasnya.

Perubahan Pasal Tidak Dilakukan

Walaupun sudah menyerahkan Rp 15 juta dari uang yang diminta sebesar Rp 25 juta, Kepala BNN Kabupaten Pasaman tetap menerimanya. Namun nyatanya, penawaran perubahan pasal itu tidak terealisasikan.
ADVERTISEMENT
Putri protes dan menanyakan perihal itu kepada Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat tersebut. Dan ternyata, perubahan pasal tidak bisa dilakukan.
"Tidak ada protes, diterima uang Rp 15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," Putri mengulang percakapannya dengan Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.
Tindakan pemerasan ini selanjutnya diceritakan Putri kepada saudaranya. Putri menyebutkan, saudaranya juga sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
"Saya cerita ke saudara yang juga wartawan. Takut dia. Dipulangkan duit itu, kalau enggak salah bulan April," ungkapnya.
Putri mengungkapkan, awalnya dirinya disuruh untuk datang ke Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat untuk menjemput uang. Namun ia tidak mau, sehingga eksekusi pemulangan uang berlangsung di kediamannya.
ADVERTISEMENT
"Disuruh ke kantor untuk jemput uang, saya tidak mau. Jadi datang dua anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat ke rumah saya," ungkapnya.
Ia sempat menanyakan kenapa uang dikembalikan. Dua anggota itu mengaku hanya disuruh oleh atasannya.
"Disuruh komandan, sama jenderal, untuk dipulangkan uang," ujar Putri menirukan kata anggota BNN Kabupaten Pasaman Barat yang datang ke rumahnya. Ia menyebutkan, penyerahan uang ini sempat direkam secara diam-diam.
Ia mengatakan, setelah itu tidak ada komunikasi lagi dengan pihak BNN Kabupaten Pasaman Barat. Putri pun berharap, suaminya dapat direhab jika memang tidak terbukti sebagai pengedar.
"Harapan, saya pasrah saja sekarang. Suami kesannya dilibatkan, kalau memang pemakai ya rehab saja. Bayangkan, saya hamil 8 bulan ketika penangkapan. Dioperasi saya melahirkan jadinya, karena tekanan itulah, karena desak minta uang. Ke mana dicari uang, sudah memohon. Di sini tidak ada saudara-saudara katanya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Putri menjelaskan, selain dirinya, upaya pemerasan itu juga dilakukan terhadap istri dari rekan teman suaminya yang sama-sama ditangkap.
"Jadi diminta berdua itu Rp 50 juta, makanya dibagi dua jadi Rp 25 juta. Kan mereka serangkai penangkapannya," pungkasnya.
Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry Am enggan memberikan statement perihal kasus ini. Ia menyerahkan untuk klarifikasi ke BNN Provinsi Sumbar.
"Izin Pak agar klarifikasi ke BNNP saja Bapak, maaf," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar, AKBP Saifuddin Anshori, mengatakan kasus ini sedang didalami. Ia juga enggan berkomentar lebih banyak.
"Sebentar, kami dalami dulu," kata dia.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar, AKBP Saifuddin Anshori. Foto: BNNK Solok