Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istri Tom Lembong di Komnas HAM: Kenapa Tom Lembong Jadi Tersangka?
6 Desember 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengadu ke Komnas HAM terkait dengan penetapan sebagai tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Ia turut ditemani oleh Tim Hukum yang diwakili oleh Zaid Mushafi.
Franciska menyebut Tom selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam memenuhi panggilan Kejagung saat berstatus sebagai saksi.
“Selama beliau dipanggil kejaksaan sebagai saksi ya dia selalu mematuhi. Karena dia selalu mematuhi peraturan. Makanya saya juga percaya apa yang kebijaksanaan yang dia lakukan itu selalu mematuhi peraturan dan untuk kebaikan masyarakat,” kata Franciska kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12).
Franciska mengaku kaget dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Tom. Sebab, kata dia, tidak ada indikasi bahwa Tom bersalah dalam kasus tersebut.
Ia juga menyebut bahwa tak diberi tahu alasan kesalahan yang Tom lakukan.
“Sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Makanya kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Franciska dan Tim Hukum mengadu ke Komnas HAM. Ia menganggap terjadi kesewenang-wenangan terhadap Tom dalam prosesnya.
“Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar,” tuturnya.
Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
ADVERTISEMENT